Laboratorium

Thumb

Laboratorium

Laboratorium Balai Pengujian Standar Instrumen Lingkungan Pertanian (yang selanjutnya disebut Laboratorium BPSI Lingtan) adalah laboratorium pengujian yang dikelola Balai Pengujian Standar Instrumen Lingkungan Pertanian. Terakreditasi KAN ISO/SNI 17025 dan merupakan laboratorium yang ditunjuk untuk melaksanakan Pengujian Mutu Pestisida dan Residu Pestisida berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 11/Kpts/Sr.310/M/01/2020 tentang Lembaga Uji Mutu, Uji Toksisitas, dan Uji Efikasi Pestisida.

 

Struktur Organisasi dan Tata Kerja Laboratorium  BPSI Lingtan berdasarkan SK Ka BPSI Lingtan B-17/OT.210/H.8.4/01/2024 Tanggal 2 Januari 2024

 

Laboratorium BPSI Lingtan melayani pengujian sebagai berikut:

Jenis Layanan Komponen Layanan
Laboratorium Pestisida Pengujian Mutu Pestisida, Pengujian Residu Pestisida (Organoklorin, Organofosfat, Piretroid, Karbamat, Herbisida)
Laboratorium Logam Berat Analisa Kimia Tanah, Analisa Kimia Tanaman, Analisa Kimi Air/Limbah Cair, Analisa Kimia Pupuk Anorganik, Analisa Kimia Pupuk Organik
Laboratorium Gas Rumah Kaca Gas CH4, Gas CO2, N2O
Laboratorium Mikrobiologi Total Bakteri/TPC