Laboratorium Balai Pengujian Standar Instrumen Lingkungan Pertanian (yang selanjutnya disebut Laboratorium BPSI Lingtan) adalah laboratorium pengujian yang dikelola Balai Pengujian Standar Instrumen Lingkungan Pertanian. Terakreditasi KAN ISO/SNI 17025 dan merupakan laboratorium yang ditunjuk untuk melaksanakan Pengujian Mutu Pestisida dan Residu Pestisida berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 11/Kpts/Sr.310/M/01/2020 tentang Lembaga Uji Mutu, Uji Toksisitas, dan Uji Efikasi Pestisida.
Struktur Organisasi dan Tata Kerja Laboratorium BPSI Lingtan berdasarkan SK Ka BPSI Lingtan B-17/OT.210/H.8.4/01/2024 Tanggal 2 Januari 2024
Laboratorium BPSI Lingtan melayani pengujian sebagai berikut:
Jenis Layanan | Komponen Layanan |
Laboratorium Pestisida | Pengujian Mutu Pestisida, Pengujian Residu Pestisida (Organoklorin, Organofosfat, Piretroid, Karbamat, Herbisida) |
Laboratorium Logam Berat | Analisa Kimia Tanah, Analisa Kimia Tanaman, Analisa Kimi Air/Limbah Cair, Analisa Kimia Pupuk Anorganik, Analisa Kimia Pupuk Organik |
Laboratorium Gas Rumah Kaca | Gas CH4, Gas CO2, N2O |
Laboratorium Mikrobiologi | Total Bakteri/TPC |