Tugas dan Fungsi

Sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian, Tugas dan fungsi BPSI Lingkungan Pertanian adalah sebagai berikut :

BPSI Lingkungan Pertanian mempunyai tugas melaksanakan pengujian standar instrumen lingkungan pertanian. Dalam melaksanakan tugasnya, BPSI Lingkungan Pertanian menyelenggarakan fungsi:

  1. Melaksanakan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran pengujian standar instrumen lingkungan pertanian;
  2. Melaksanakan pengujian standar instrumen lingkungan pertanian;
  3. Mengelola produk instrumen hasil standardisasi lingkungan pertanian;
  4. Pelaksanaan layanan pengujian dan penilaian kesesuaian standar instrumen lingkungan pertanian;
  5. Pelaksanaan pengumpulan data dan pengelolaan data serta penyebarluasan hasil standardisasi instrumen lingkungan pertanian;
  6. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengujian standar instrumen lingkungan pertanian; dan
  7. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BPSI lingkungan pertanian.

Balai Pengujian Standar Instrumen Lingkungan Pertanian berkomitmen mewujudkan visi menjadikan BPSI Lingkungan Pertanian terdepan dalam memberikan layanan. Oleh karena itu secara konsisten menerapkan kebijakan mutu melakukan upaya perbaikan berkelanjutan.



Maklumat Pelayanan BPSI Lingkungan Pertanian
Maklumat Pelayanan

 

Komitmen Bersama BPSI Lingkungan Pertanian