Sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian adalah sebagai berikut :
Balai Perakitan dan Pengujian Lingkungan Pertanian memiliki tugas melaksanakan perekayasaan, perakitan dan pengujian, serta modernisasi lingkungan pertanian. Dalam melaksanakan tugasnya, Balai Perakitan dan Pengujian Lingkungan Pertanian menyelenggarakan fungsi:
- melaksanaan rencana kegiatan dan anggaran di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi lingkungan pertanian;
- melaksanaan perekayasaan dan perakitan teknologi, serta pengujian lingkungan pertanian;
- melaksanaan pendayagunaan hasil perakitan dan pengujian lingkungan pertanian;
- melaksanaan penyusunan konsep Standar Nasional Indonesia lingkungan pertanian dan penilaian kesesuaian;
- melaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi lingkungan pertanian; dan
- melaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Perakitan dan Pengujian Lingkungan Pertanian.

Maklumat Pelayanan BPSI Lingkungan Pertanian

Komitmen Bersama BPSI Lingkungan Pertanian
