Tugas dan Fungsi

Sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian adalah sebagai berikut :

Balai Perakitan dan Pengujian Lingkungan Pertanian memiliki tugas melaksanakan perekayasaan, perakitan dan pengujian, serta modernisasi lingkungan pertanian. Dalam melaksanakan tugasnya, Balai Perakitan dan Pengujian Lingkungan Pertanian menyelenggarakan fungsi:

  1. melaksanaan rencana kegiatan dan anggaran di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi lingkungan pertanian;
  2. melaksanaan perekayasaan dan perakitan teknologi, serta pengujian lingkungan pertanian;
  3. melaksanaan pendayagunaan hasil perakitan dan pengujian lingkungan pertanian;
  4. melaksanaan penyusunan konsep Standar Nasional Indonesia lingkungan pertanian dan penilaian kesesuaian;
  5. melaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi lingkungan pertanian; dan
  6. melaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Perakitan dan Pengujian Lingkungan Pertanian.



Maklumat Pelayanan BPSI Lingkungan Pertanian
Maklumat Pelayanan

 

Komitmen Bersama BPSI Lingkungan Pertanian