PROSEDUR PENGAJUAN KEBERATAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA

Setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dengan alasan sebagaimana ditetapkan dalam pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah yang bersangkutan menemukan alasan keberatan.

https://lingkungan.bsip.pertanian.go.id/storage/assets/uploads/file/kdTPjlgwsTMuDgewB1mMMwVK5zTs0e38in3Sa3LQ.jpg  

 

  https://lingkungan.bsip.pertanian.go.id/storage/assets/uploads/file/Y44TCwSkx8pdXincvsqUWTqlZigLp2nn9tbbiNMA.png