Overview

Balai Perakitan dan Pengujian Lingkungan Pertanian (BRMP Lingkungan) merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP). BRMP Lingkungan lahir berdasarkan Peraturan Menteri No. 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian, yang memiliki tugas melaksanakan perekayasaan, perakitan dan pengujian, serta modernisasi lingkungan pertanian.

Dalam melaksanakan tugas, Balai Perakitan dan Pengujian Lingkungan Pertanian (BRMP Lingkungan) juga menyelenggarakan fungsi: 

  1. melaksanaan rencana kegiatan dan anggaran di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi lingkungan pertanian;
  2. melaksanaan perekayasaan dan perakitan teknologi, serta pengujian lingkungan pertanian;
  3. melaksanaan pendayagunaan hasil perakitan dan pengujian lingkungan pertanian;
  4. melaksanaan penyusunan konsep Standar Nasional Indonesia lingkungan pertanian dan penilaian kesesuaian;
  5. melaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi lingkungan pertanian; dan
  6. melaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Perakitan dan Pengujian Lingkungan Pertanian.