Overview

Balai Pengujian Standar Instrumen Lingkungan Pertanian (BPSI Lingtan) merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP). BPSI Lingtan lahir berdasarkan Peraturan Menteri No. 13 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Lingkup BSIP, yang memiliki tugas melaksanakan pengujian standar instrumen lingkungan pertanian.

Balai Pengujian Standar Instrumen Lingkungan Pertanian (BPSI Lingtan) atau bisa disebut juga dengan nama BSIP Lingkungan Pertanian. Dalam melaksanakan tugas, BSIP Lingkungan Pertanian juga menyelenggarakan fungsi: 1). Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran pengujian standar instrumen lingkungan pertanian, 2). Pelaksanaan pengujian standar instrumen lingkungan pertanian, 3). Pengelolaan produk instrumen hasil standardisasi lingkungan pertanian, 4). Pelaksanaan layanan pengujian dan penilaian kesesuaian standar instrumen lingkungan pertanian, 5). Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta penyebarluasan hasil standardisasi instrumen lingkungan pertanian, 6). Pengelolaan produk instrumen hasil standardisasi pertanian spesifik lokasi, 7). Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi, 8). Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengujian standar instrumen lingkungan pertanian, dan 9). Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BPSI Lingkungan Pertanian.