WAKTU DAN BIAYA LAYANAN

PPID BPSI Lingkungan Pertanian menyediakan layanan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pengguna layanan informasi publik dapat melakukan penggandaan sendiri di tempat penyediaan jasa fotocopy yang berada di sekitar gedung Kantor BPSI Lingkungan Pertanian didampingi oleh petugas layanan informasi atau yang bersangkutan menyiapkan media perekam elektronik. Pelayanan informasi publik akan diproses oleh petugas selama maksimal 10 hari kerja, dan dapat ditambah hingga 7 hari kerja apabila diperlukan.