Balai Perakitan dan Pengujian Lingkungan Pertanian
Tugas Pokok
Melaksanakan perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi lingkungan pertanian.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugasnya, Balai Perakitan dan Pengujian Lingkungan Pertanian menyelenggarakan fungsi :
- pelaksanaan rencana kegiatan dan anggaran di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi lingkungan pertanian;
- pelaksanaan perekayasaan dan perakitan teknologi, serta pengujian lingkungan pertanian;
- pelaksanaan pendayagunaan hasil perakitan dan pengujian lingkungan pertanian;
- pelaksanaan penyusunan konsep Standar Nasional Indonesia lingkungan pertanian dan penilaian kesesuaian;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi lingkungan pertanian; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Perakitan dan Pengujian Lingkungan Pertanian.