Balai Perakitan Dan Pengujian Lingkungan Pertanian

Thumb

Balai Perakitan dan Pengujian Lingkungan Pertanian

Tugas Pokok

Melaksanakan perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi lingkungan pertanian.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugasnya, Balai Perakitan dan Pengujian Lingkungan Pertanian menyelenggarakan fungsi :

  1. pelaksanaan rencana kegiatan dan anggaran di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi lingkungan pertanian;
  2. pelaksanaan perekayasaan dan perakitan teknologi, serta pengujian lingkungan pertanian;
  3. pelaksanaan pendayagunaan hasil perakitan dan pengujian lingkungan pertanian;
  4. pelaksanaan penyusunan konsep Standar Nasional Indonesia lingkungan pertanian dan penilaian kesesuaian;
  5. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi lingkungan pertanian; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Perakitan dan Pengujian Lingkungan Pertanian.