Tugas Pokok
Menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi :
Penyusunan kebijakan teknis perencanaan dan program, perumusan, penerapan, dan pemeliharan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian.
Pelaksanaan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian.
Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian.
Pelaksanaan tugas administrasi Badan Standardisasi Instrumen Pertanian.
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.