Badan Standardisasi Instrumen Pertanian

Thumb

Badan Standardisasi Instrumen Pertanian

Tugas Pokok

Menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi :

  • Penyusunan kebijakan teknis perencanaan dan program, perumusan, penerapan, dan pemeliharan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian.

  • Pelaksanaan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian.

  • Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian.

  • Pelaksanaan tugas administrasi Badan Standardisasi Instrumen Pertanian.

  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.