Balai Perakitan dan Pengujian Lingkungan Pertanian

Balai Perakitan dan Pengujian Lingkungan Pertanian (BRMP Lingkungan) merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP). Balai Perakitan dan Pengujian Lingkungan Pertanian lahir berdasarkan Peraturan Menteri No. 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Lingkup BRMP, yang mempunyai tugas melaksanakan perekayasaan, perakitan dan pengujian, serta modernisasi lingkungan pertanian.