Informasi dan Konsultasi

BSIP Lingkungan Pertanian melayani Informasi dan Konsultasi standardisasi lingkungan pertanian.

 

PERSYARATAN PENGGUNA LAYANAN:

  1. Menulis identitas sesuai kartu identitas yang dimiliki dan maksud kedatangan pada buku tamu.
  2. Mengisi form permohonan layanan, dengan melampirkan : KTP/Kartu Anggota dan lainnya.

 

PROSEDUR/ALUR PELAYANAN:

  1. Layanan informasi dan konsultasi dapat dilakukan dengan datang langsung maupun tidak langsung melalui pengiriman surat/email,
  2. Pengguna layanan mengisi buku tamu dan melengkapi data diri seperti KTP/SIM yang masih berlaku,
  3. Petugas layanan menerima, mencatat dan menyampaikan permohonan kepada pejabat berwenang,
  4. Pejabat berwenang mendisposisi permohonan kepada pelaksana layanan,
  5. Pelaksana layanan melakukan pelayanan informasi dan konsultasi sesuai permohonan pengguna layanan,
  6. Petugas layanan juga dapat langsung menghubungi pelaksana layanan untuk melakukan pelayanan informasi dan konsultasi sesuai dengan permohonan pengguna layanan,
  7. Apabila informasi yang diminta belum dimiliki, maka petugas layanan informasi menyiapkan keterangan tertulis yang ditandatangani oleh Ketua Tim Kerja Layanan,
  8. Untuk informasi yang dikecualikan, maka Ketua Tim Kerja Layanan menerbitkan surat penolakan permohonan,
  9. Pengguna layanan mengambil informasi yang telah disiapkan oleh petugas layanan informasi,
  10. Pengguna layanan mengisi form Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) yang disediakan oleh petugas layanan,

 

BIAYA/TARIF

Biaya layanan informasi dan konsultasi adalah tidak dipungut biaya/gratis (Rp. 0).

 

OUTPUT LAYANAN:

Data Informasi dan Konsultasi bidang pertanian dalam bentuk hardcopy atau softcopy.

  

WAKTU PENYELESAIAN LAYANAN:

Jangka waktu layanan informasi dan konsultasi bidang pertanian adalah  1 hari atau sesuai dengan kesepakatan.