BSIP Lingkungan Pertanian melayani Informasi dan Konsultasi standardisasi lingkungan pertanian.
PERSYARATAN PENGGUNA LAYANAN:
- Menulis identitas sesuai kartu identitas yang dimiliki dan maksud kedatangan pada buku tamu.
- Mengisi form permohonan layanan, dengan melampirkan : KTP/Kartu Anggota dan lainnya.
PROSEDUR/ALUR PELAYANAN:
- Layanan informasi dan konsultasi dapat dilakukan dengan datang langsung maupun tidak langsung melalui pengiriman surat/email,
- Pengguna layanan mengisi buku tamu dan melengkapi data diri seperti KTP/SIM yang masih berlaku,
- Petugas layanan menerima, mencatat dan menyampaikan permohonan kepada pejabat berwenang,
- Pejabat berwenang mendisposisi permohonan kepada pelaksana layanan,
- Pelaksana layanan melakukan pelayanan informasi dan konsultasi sesuai permohonan pengguna layanan,
- Petugas layanan juga dapat langsung menghubungi pelaksana layanan untuk melakukan pelayanan informasi dan konsultasi sesuai dengan permohonan pengguna layanan,
- Apabila informasi yang diminta belum dimiliki, maka petugas layanan informasi menyiapkan keterangan tertulis yang ditandatangani oleh Ketua Tim Kerja Layanan,
- Untuk informasi yang dikecualikan, maka Ketua Tim Kerja Layanan menerbitkan surat penolakan permohonan,
- Pengguna layanan mengambil informasi yang telah disiapkan oleh petugas layanan informasi,
- Pengguna layanan mengisi form Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) yang disediakan oleh petugas layanan,
BIAYA/TARIF
Biaya layanan informasi dan konsultasi adalah tidak dipungut biaya/gratis (Rp. 0).
OUTPUT LAYANAN:
Data Informasi dan Konsultasi bidang pertanian dalam bentuk hardcopy atau softcopy.
WAKTU PENYELESAIAN LAYANAN:
Jangka waktu layanan informasi dan konsultasi bidang pertanian adalah 1 hari atau sesuai dengan kesepakatan.