Layanan Bimbingan Teknis/Pelatihan/Magang/PKL
Syarat Administrasi
- Permintaan Bimbingan Teknis/Pelatihan/Magang/PKL dalam bentuk permintaan surat tertulis formal,
- Permintaan Bimbingan Teknis/Pelatihan/Magang/PKL dari instansi yang berwenang,
- Bimbingan Teknis/Pelatihan/Magang/PKL sesuai dengan tugas fungsi BPSI Lingkungan Pertanian,
- Peserta Bimbingan Teknis/Pelatihan/Magang/PKL dapat berasal dari pegawai pemerintah, pegawai swasta, mahasiswa, dan masyarakat umum,
- Peserta Magang/PKL adalah mahasiswa atau siswa setingkat SMK yang masih aktif.
Alur Layanan
- Pengguna layanan mengajukan permohonan tertulis berupa surat permohonan bimbingan teknis/pelatihan/magang/ praktek kerja lapangan yang dilengkapi dengan proposal bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan dan melampirkan profil pengguna layanan yang akan diajukan untuk program bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan.
- Petugas layanan menerima, mencatat dan menyampaikan surat permohonan beserta proposal bimbingan teknis/ pelatihan/magang/praktek kerja lapangan kepada Kepala BPSI Lingkungan Pertanian
- Kepala BPSI Lingkungan Pertanian mendisposisikan kepada Ketua Tim LPPK untuk dapat ditindaklanjuti.
- Ketua Tim LPPK selanjutnya mempersiapkan surat balasan peserta bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan yang diterima dan mengirimkannya.
- Peserta bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan yang sudah dinyatakan diterima wajib mengikuti pertemuan teknis (technical meeting) di BPSI Lingkungan Pertanian dengan membawa surat keterangan sehat (khusus untuk magang/praktek kerja lapangan), mengisi formulir persetujuan/pernyataan melaksanakan bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan sesuai aturan yang ada.
- Peserta bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan melaksanakan kegiatan bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan sesuai dengan proposal yang diajukan di bawah bimbingan pejabat/staf berwenang yang ditunjuk.
- Peserta magang/praktek kerja lapangan membuat laporan hasil pelaksanaan magang/praktek kerja lapangan dan melaksanakan seminar hasil magang/praktek kerja lapangan di BPSI Lingkungan Pertanian, menyerahkan output hasil magang/praktek kerja lapangan serta menerima sertifikat magang/praktek kerja lapangan yang ditandatangani oleh Kepala BPSI Lingkungan Pertanian
- Peserta bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktik kerja wajib mengisi Kuisioner Survei Kepuasan Masyarakat sebagai bahan evaluasi pelaksanaan kegiatan berikutnya.
Form Pengajuan Magang/PKL BPSI Lingkungan Pertanian dapat diakses melalu link berikut (WAJIB DIISI):
Form Pengajuan Magang/PKL BPSI Lingtan
Jangka Waktu Layanan
Hari Senin s.d Kamis:
- Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB
- Istirahat pukul 12.00 s.d 13.00 WIB
Hari Jumat
- Pukul 08.00 s.d 16.30 WIB
- Istirahat pukul 11.30 s.d 13.00 WIB
Biaya/Tarif
- Biaya layanan informasi dan konsultasi adalah tidak dipungut biaya/gratis (Rp. 0).
- Pelayanan perpustakaan tidak dipungut biaya/gratis (Rp. 0)
- Pelayanan bimbingan teknis/magang/bimbingan/praktik kerja lapangan tidak dipungut biaya/gratis (Rp. 0);
- Pelayanan kunjungan Agro Eduwisata sesuai dengan tarif PNBP kunjungan sesuai PP No. 28 Tahun 2023 (Rp. 7000/orang);
- Penggunaan fasilitas untuk kepentingan pribadi (makanan/ minuman, tempat tinggal, transportasi ke luar kantor BPSI Lingkungan Pertanian ditanggung pengunjung)