
INFORMASI LENGKAP TENTANG PROSEDUR PERINGATAN DINI DAN PROSEDUR EVAKUASI KEADAAN DARURAT
FUNGSI
- Memberitakan secara cepat potensi / ancaman hingga terjadinya bencana
- Merespon secara cepat & tepat potensi / ancaman bencana
- Membantu evakuasi penyelamatan pnduduk lebih cepat
- Mencegah & mengurangi dampak bencana
Sistem Peringatan Dini (Early Warning System) merupakan bagian penting dari mekanisme kesiapsiagaan masyarakat, aparat, dana akademisi dari kegiatan pengurangan resiko bencana.
Apabila melihat keadaan darurat, maka :
- Tetap tenang
- Bunyikan alat tanda bahaya / alat terdekat
- Putar nomor keadaan darurat
PROSEDUR PERINGATAN DINI BENCANA
- Mendapatkan informasi adanya bencana dari Media, Masyarakat, dan Pegawai
- Membunyikan Alarm, mematikan aliran listrik, dan mengumumkan adanya Bencana
- Melakukan evakuasi dan penyelamatan apabila tidak tertangani melaporkan ke atasan
- Membuat surat permintaan bantuan ke Petugas Tanggap Darurat dan Rumah Sakit terdekat
- Berkoordinasi melakukan evakuasi, untuk korban dengan luka berat dirujuk ke Rumah Sakit
- Petugas Medis rumah sakit melakukan tindakan/perawatan terhadap keadaan pasien dengan luka berat
- Membuat laporan terjadinya bencana dan penanganannya untuk dilaporkan ke atasan
PROSEDUR EVAKUASI KEADAAN DARURAT
- Satuan tugas memberikan informasi Terjadinya bencana dan membunyikan Tanda Bahaya.
- Mengarahkan Pegawai/karyawan melakukan penyelamatan diri dengan mencari tempat yang aman (Titik Berkumpul yang telah ditentukan)
- Melakukan pemeriksaan apabila terdapat pegawai yang mengalami kecelakaan.
- Bersama Kasubbag Tata usaha petugas menghubungi petugas medis / Rumah Sakit terdekat untuk melakukan pertolongan
- Segera melakukan pertolongan pertama terhadap pasien dengan membawa yang bersangkutan ke tempat yang aman dan lakukan perawatan
- Petugas Medis rumah sakit melakukan tindakan/perawatan terhadap keadaan pasien ditempat kejadian
- Pegawai / satgas yang ditunjuk melakukan pengamanan dokumen, asset bila hal itu memungkinkan
- Membuat laporan terjadinya bencana dan penanganannya untuk dilaporkan ke atasan
Apabila mengalami keadaan darurat, maka:
SEGERA
|
:
|
Hentikan pekerjaan dan tinggalkan gedung ketika diketahui/didengar terdapat tanda bahaya atau ketika anda diminta untuk melakukannya
|
HINDARI
|
:
|
Kepanikan
|
IKUTI
|
:
|
Instruksi dan bekerjasamalah dengan mereka yang bertanggungjawab atas keadaan darurat
|
MATIKAN
|
:
|
Semua peralatan kerja terutama listrik dan tutup laci meja
|
JANGAN
|
:
|
Semua peralatan kerja terutama listrik dan tutup laci meja
|
PERGI
|
:
|
Ke daerah terbuka yang cukup jauh dari gedung dan jangan menghalangi petugas dan peralatan mereka
|
JANGAN
|
:
|
Masuk kembali ke dalam gedung sampai ada instruksi dari atasan, petugas atau pihak yang berwenang akan hal tersebut
|