Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

 

INFORMASI LENGKAP TENTANG PROSEDUR PERINGATAN DINI DAN PROSEDUR EVAKUASI KEADAAN DARURAT

FUNGSI

  1. Memberitakan secara cepat potensi / ancaman hingga terjadinya bencana
  2. Merespon secara cepat & tepat potensi / ancaman bencana
  3. Membantu evakuasi penyelamatan pnduduk lebih cepat
  4. Mencegah & mengurangi dampak bencana

 

Sistem Peringatan Dini (Early Warning System) merupakan bagian penting dari mekanisme kesiapsiagaan masyarakat, aparat, dana akademisi dari kegiatan pengurangan resiko bencana.

 

Apabila melihat keadaan darurat, maka :

  1. Tetap tenang
  2. Bunyikan alat tanda bahaya / alat terdekat
  3. Putar nomor keadaan darurat 

 

PROSEDUR PERINGATAN DINI BENCANA

  1. Mendapatkan informasi adanya bencana dari Media, Masyarakat, dan Pegawai
  2. Membunyikan Alarm, mematikan aliran listrik, dan mengumumkan adanya Bencana
  3. Melakukan evakuasi dan penyelamatan apabila tidak tertangani melaporkan ke atasan
  4. Membuat surat permintaan bantuan ke Petugas Tanggap Darurat dan Rumah Sakit terdekat
  5. Berkoordinasi melakukan evakuasi, untuk korban dengan luka berat dirujuk ke Rumah Sakit
  6. Petugas Medis rumah sakit melakukan tindakan/perawatan terhadap keadaan pasien dengan luka berat
  7. Membuat laporan terjadinya bencana dan penanganannya untuk dilaporkan ke atasan

 

PROSEDUR EVAKUASI KEADAAN DARURAT

  1. Satuan tugas memberikan informasi Terjadinya bencana dan membunyikan Tanda Bahaya.
  2. Mengarahkan Pegawai/karyawan melakukan penyelamatan diri dengan mencari tempat yang aman (Titik Berkumpul yang telah ditentukan)
  3. Melakukan pemeriksaan apabila terdapat pegawai yang mengalami kecelakaan.
  4. Bersama Kasubbag Tata usaha petugas menghubungi petugas medis / Rumah Sakit terdekat untuk melakukan pertolongan
  5. Segera melakukan pertolongan pertama terhadap pasien dengan membawa yang bersangkutan ke tempat yang aman dan lakukan perawatan
  6. Petugas Medis rumah sakit melakukan tindakan/perawatan terhadap keadaan pasien ditempat kejadian
  7. Pegawai / satgas yang ditunjuk melakukan pengamanan dokumen, asset bila hal itu memungkinkan
  8. Membuat laporan terjadinya bencana dan penanganannya untuk dilaporkan ke atasan

 

Apabila mengalami keadaan darurat, maka:

SEGERA

:

Hentikan pekerjaan dan tinggalkan gedung ketika diketahui/didengar terdapat tanda bahaya atau ketika anda diminta untuk melakukannya

HINDARI

:

 Kepanikan

IKUTI

:

Instruksi dan bekerjasamalah dengan mereka yang bertanggungjawab atas keadaan darurat

MATIKAN

:

Semua peralatan kerja terutama listrik dan tutup laci meja

JANGAN

:

Semua peralatan kerja terutama listrik dan tutup laci meja

PERGI

:

Ke daerah terbuka yang cukup jauh dari gedung dan jangan menghalangi petugas dan peralatan mereka

JANGAN

:

Masuk kembali ke dalam gedung sampai ada instruksi dari atasan, petugas atau pihak yang berwenang akan hal tersebut