Telah Terbit SNI 9282:2024- Pengelolaan Hama Terpadu Ulat Grayak
BSIP Lingkungan Pertanian melalui Komite Teknis 65-24 Pertanian Berkelanjutan menghasilkan SNI 9282:2024 tentang Pengelolaan hama terpadu ulat grayak (Spodoptera frugiperda J.E. Smith) pada tanaman jagung yang ditetapkan oleh Kepala BSN pada tanggal 18 November 2024.
Ulat grayak (Spodoptera frugiperda J.E. Smith), atau dikenal sebagai Fall Armyworm (FAW), merupakan hama utama pada tanaman jagung yang pertama kali dilaporkan di Indonesia pada tahun 2019 di Sumatera Barat dan kini menyebar ke berbagai wilayah. Hama ini menyerang hampir semua bagian tanaman, menyebabkan penurunan hasil panen hingga 73% dan mengancam ketahanan pangan. Pengelolaan hama terpadu (PHT) diperlukan untuk menghindari penggunaan pestisida kimia yang dapat memicu resistensi, resurjensi, serta dampak negatif terhadap lingkungan.
SNI ini menjadi pedoman untuk strategi pengendalian yang mendukung budidaya pertanian berkelanjutan. SNI ini telah divalidasi dalam lingkup petani dan dinilai sebagai strategi yang tepat untuk diterapkan pada pertanaman jagung, khususnya di Indonesia.
Selamat kepada BSIP Lingkungan Pertanian, semoga SNI yang diterbitkan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat.