• Jalan Raya Jakenan-Jaken KM.05, Pati, Jawa Tengah
  • (0295) 4749044
  • brmp.lingkungan@pertanian.go.id
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Kontak

Berita BRMP Lingkungan Pertanian

Balai Perakitan dan Pengujian Lingkungan Pertanian

Thumb
175 dilihat       28 Agustus 2024

Selangkah lebih dekat dalam penetapan RSNI 23646 menjadi SNI melalui Rapat Konsensus

Rabu (28/08), BSIP Lingkungan Pertanian sebagai tim konseptor menghadiri Rapat Konsensus RSNI 23646 tentang Kualitas Tanah - Penetapan pestisida organoklorin melalui kromatografi gas dengan deteksi selektif massa (GC-MS) dan kromatografi gas dengan deteksi penangkap elektron (GC-ECD). RSNI ini merupakan RSNI yang diadopsi identik dari ISO 23646:2022 dengan judul yang sama. Rapat konsensus dilaksanakan secara fisik dan virtual dan dihadiri anggota Komite Teknis 65-23 yang mewakili setiap unsur pemangku kepentingan.

Perlu SobaTani tahu bahwa golongan pestisida organoklorin telah dilarang di Indonesia, namun masih banyak ditemukan di lingkungan sehingga keberadaannya masih perlu dipantau dan dikendalikan. Oleh karena itu, untuk mendukung pengujian pestisida organoklorin yang terstandar, maka ditetapkan metode pengujian kadar pestisida pada tanah yang mengacu pada standar internasional.

Prev Next

- BRMP Lingkungan Pertanian


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Penegakan Integritas, Profesionalisme, dan Akuntabilitas
    14 Jul 2025 - By BRMP Lingkungan Pertanian
  • Thumb
    Seminar Proposal Mahasiswa Magang: Aplikasi Teknologi Pertanian Ramah Lingkungan
    11 Jul 2025 - By BRMP Lingkungan Pertanian
  • Thumb
    Dukungan BRMP Lingkungan dalam Upaya Penanaman Jagung Serentak Kab. Grobogan
    10 Jul 2025 - By BRMP Lingkungan Pertanian
  • Thumb
    Kunjungan Edukatif: Siswa SMPN 1 Winong Gali Ilmu di BRMP Lingkungan
    10 Jul 2025 - By BRMP Lingkungan Pertanian
  • Thumb
    BRMP Gelar Workshop Penyusunan dan Evaluasi Laporan Kinerja Triwulan II 2025
    10 Jul 2025 - By BRMP Lingkungan Pertanian

tags

#agrostandar

Kontak

(0295) 4749044
(0295) 4749045
brmp.lingkungan@pertanian.go.id

Jalan Raya Jakenan-Jaken KM.05 

Pati, Jawa Tengah

59184

Website: https://lingkungan.brmp.pertanian.go.id

© 2025 - 2025 Balai Perakitan dan Pengujian Lingkungan Pertanian. All Right Reserved