• Jalan Raya Jakenan-Jaken KM.05, Pati, Jawa Tengah
  • (0295) 4749044
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Kontak

Berita BRMP Lingkungan Pertanian

Balai Perakitan dan Pengujian Lingkungan Pertanian

Thumb
826 dilihat       12 September 2024

Rapat Teknis II RSNI Batas Maksimum Residu Pestisida pada Komoditas Pertanian Asal Tumbuhan

Bogor, 13 September 2024- BSIP Lingkungan Pertanian sebagai tim konseptor menghadiri rapat teknis (ratek) II RSNI 7313:20xx “Batas Maksimum Residu Pestisida pada Komoditas Pertanian Asal Tumbuhan”. RSNI ini merupakan revisi dari RSNI 7313:2008 “Batas Maksimum Residu Pestisida pada Hasil Pertanian”. Ratek II ini dihadiri oleh anggota Komite Teknis 65-22 Pascapanen Pertanian, perwakilan sekretariat 65-22, tim konseptor dari BSIP Lingkungan Pertanian dan BB Pascapanen, perwakilan BSN, Bapanas, pakar, dan pelaku usaha.

Batas Maksimum Residu (BMR) pestisida merupakan bagian penting dari sistem keamanan pangan yang membantu memastikan bahwa pangan yang dikonsumsi aman dan bebas dari residu yang berbahaya. BMR ditetapkan untuk melindungi kesehatan konsumen dan menghindari dampak negatif dari paparan pestisida yang berlebihan. Salah satu tujuan dilakukannya revisi RSNI 7313 adalah untuk harmonisasi standar residu pestisida regional dan internasional, sehingga diharapkan produk pertanian Indonesia dapat memenuhi standar dan bersaing dalam perdagangan internasional.

Prev Next

- BRMP Lingkungan Pertanian


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H
    06 Jun 2025 - By BRMP Lingkungan Pertanian
  • Thumb
    Rapat identifikasi data aktivitas sektor pertanian
    05 Jun 2025 - By BRMP Lingkungan Pertanian
  • Thumb
    SELAMAT HARI LINGKUNGAN HIDUP SEDUNIA 2025
    05 Jun 2025 - By BRMP Lingkungan Pertanian
  • Thumb
    Pendampingan Program strategis di Kab. Banjarnegara
    05 Jun 2025 - By BRMP Lingkungan Pertanian
  • Thumb
    Kirim Tebo: Warisan Budaya Tradisi Lokal Wujud Rasa Syukur pada Sang Pencipta
    04 Jun 2025 - By BRMP Lingkungan Pertanian

tags

#agrostandar

Kontak

(0295) 4749044
(0295) 4749045
[email protected]

Jalan Raya Jakenan-Jaken KM.05
Pati - Jawa Tengah
Indonesia
59182

Website: https://lingkungan.bsip.pertanian.go.id

© 2025 - 2025 Balai Perakitan dan Pengujian Lingkungan Pertanian. All Right Reserved