Rapat Konsensus RSNI Batas Maksimum Residu Pestisida pada Komoditas Pertanian Asal Tumbuhan
Bogor, 3 Oktober 2024 - BSIP Lingkungan Pertanian mengikuti rapat konsensus terkait revisi Standar Nasional Indonesia (SNI) 7313:2008 mengenai Batas Maksimum Residu Pestisida pada Komoditas Pertanian Asal Tumbuhan. Acara ini dikoordinasikan oleh Komite Teknis (Komtek) 65-22 BBPSI Pascapanen dan dibuka secara resmi oleh Dr. Asmarhansyah, S.P., M.Sc.
Dalam sambutannya, Dr. Asmarhansyah menekankan pentingnya menetapkan Batas Maksimum Residu (BMR) untuk memastikan keamanan konsumen serta meningkatkan nilai tambah produk pertanian. Rapat ini dihadiri oleh tim Komtek 65-22, sekretariat komtek, perwakilan dari Badan Standarisasi Nasional (BSN), para pakar, serta pelaku usaha yang berkepentingan.
Dipimpin oleh Ria Fauriah M, S.P., M.Si, sebagai ketua tim konseptor, rapat berjalan dengan baik, komunikatif, dan lancar. Hasil dari rapat menyatakan bahwa RSNI tersebut dinyatakan siap untuk dilanjutkan ke tahap jajak pendapat. Dengan langkah ini, diharapkan SNI yang diperbarui dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap keamanan pangan dan kualitas produk pertanian di Indonesia.