
Pentingnya Uji Profisiensi dalam Menjamin Mutu dan Fortifikasi Minyak Goreng di Indonesia
Jakarta, 28 Mei 2025 – BRMP Lingkungan berpartisipasi dalam kegiatan workshop Uji Profisiensi (UP) yang diselenggarakan oleh Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kementerian Perdagangan. Kegiatan ini dibuka oleh Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Bapak Yan Triono S.Kom., M.Si., dan juga menekankan pentingnya uji profisiensi laboratorium sebagai langkah strategis dalam menjaga konsistensi, kredibilitas, serta akurasi hasil pengujian. Kegiatan UP tahun 2025 difokuskan pada minyak goreng – komoditas pokok yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat sehari-hari.
Uji profisiensi bertujuan untuk menilai dan membandingkan kemampuan teknis antar laboratorium dalam menguji sampel yang sama, sebagai bentuk jaminan hasil uji yang terpercaya. Dalam konteks perdagangan, hasil pengujian yang konsisten menjadi dasar penting untuk menjamin keamanan peredaran, terutama produk pangan yang telah difortifikasi.
Ketua Koalisi Fortifikasi Indonesia (KFI), Prof. Drajat Martianto menyoroti pentingnya fortifikasi sebagai solusi terhadap hidden hunger, seperti anemia akibat defisiensi vitamin A yang masih banyak dialami masyarakat Indonesia, yang berperan penting dalam menjaga imunitas tubuh. Namun, ia menekankan pentingnya akurasi dalam penambahan dosis agar tetap aman dan memberikan manfaat. Berdasarkan SNI 7709:2019, seluruh jenis minyak goreng, baik kemasan maupun curah, seharusnya telah difortifikasi dengan vitamin A. Penelitian menunjukkan bahwa kandungan retinol palmitat – bentuk vitamin A yang umum digunakan dalam fortifikasi mampu stabil selama enam bulan bila disimpan dalam ruang tertutup dan tidak terpapar sinar UV. Bahkan, saat minyak digunakan 3 hingga 4 kali dalam penggorengan, masih bertahan sekitar 70% vitamin A di dalam minyak goreng tersebut.
Astika Tresnawati, S.Si.,. M.S.E., MA juga menegaskan bahwa fokus pengawasan tertuju pada distribusi minyak goreng di pasar, agar mutu dan kandungan nutrisinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi melindungi konsumen dan mendorong implementasi kebijakan fortifikasi pangan secara nasional.