• Jalan Raya Jakenan-Jaken KM.05, Pati, Jawa Tengah
  • (0295) 4749044
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
    • Logo Agrostandar
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Kontak

Berita BRMP Lingkungan Pertanian

Balai Perakitan dan Pengujian Lingkungan Pertanian

Thumb
386 dilihat       30 Januari 2024

Diskusi Pengecualian Penggunaan Jenis Pestisida yang Dilarang Impor

BSIP Lingkungan Pertanian memiliki Laboratorium Pengujian Pestisida yang telah terakreditasi ISO:17025 dan menjadi rujukan kementerian pertanian untuk pengujian mutu pestisida. Laboratorium Pestisida BSIP Lingkungan Pertanian juga tergabung dalam jejaring laboratorium pengujian pangan di Indonesia. Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan peraturan terkait larangan impor untuk beberapa pesstisida yang dituangkan dalam Permendag No. 40 tahun 2022. Pelarangan impor disebabkan karena pestisida tersebut termasuk dalam kategori pestisida POPs (Persistent Organic Polutants) sehingga dalam penggunaannya di pertanian pun sudah dilarang. Namun, untuk laboratorium pengujian masih memerlukan beberapa bahan baku standar pestisida yang dilarang tersebut untuk pengujian mutu pangan.
POPs sendiri merupakan senyawa organik yang mempunyai sifat toksik bagi mahluk hidup dan dapat bertahan lama di lingkungan (persistent).
Dalam diskusi Jumat 26 Januari 2024 di Direktorat Standarisasi dan Pengujian Mutu, Kementerian Perdagangan Dr. Wahida Annisa Yusuf, S,P., M.Sc. sebagai manager puncak laboratorium BSIP lingkungan Pertanian menyampaikan bahwa dalam pengujian di laboratorium pestisida, standar baku pestisida kategori dilarang impor ini masih sangat diperlukan untuk keperluan pengujian sehingga kita dapat menjamin keamanan pangan terutama produk segar asal tumbuhan sebagai jaminan mutu dari pestisida tersebut.
Jejaring laboratorium pengujian pestisida di Indonesia berharap ada kebijakan dari Kementerian Perdagangan untuk melakukan pengecualian impor bahan baku standar pestisida yang dilarang untuk keperluan pengujian laboratorium. Sehingga, laboratorium Pestisida dapat tetap turut berkontribusi untuk menjaga mutu dan keamanan pangan di Indonesia baik produk lokal maupun ekspor.
Prev Next

- BPSI Lingkungan Pertanian


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    BRMP Hadiri Pertemuan ATWGARD, Bahas Isu Riset dan Pengembangan Pertanian ASEAN
    16 Mei 2025 - By BPSI Lingkungan Pertanian
  • Thumb
    Antisipasi El Nino, Jateng Percepat LTT dengan Bantuan Alsintan
    16 Mei 2025 - By BPSI Lingkungan Pertanian
  • Thumb
    Focus Group Discussion Desain Teknis Implementasi AWD pada Tanaman Padi
    16 Mei 2025 - By BPSI Lingkungan Pertanian
  • Thumb
    BRMP Lingkungan Pantau Target Program Luas Tambah Tanam di Kab. Banjarnegara
    15 Mei 2025 - By BPSI Lingkungan Pertanian
  • Thumb
    Selamat atas Pelantikan Kabalai Lingkup SDLP
    15 Mei 2025 - By BPSI Lingkungan Pertanian

tags

#agrostandar bsipkementan

Kontak

(0295) 4749044
(0295) 4749045
[email protected]

Jalan Raya Jakenan-Jaken KM.05
Pati - Jawa Tengah
Indonesia
59182

Website: https://lingkungan.bsip.pertanian.go.id

© 2025 - 2025 Balai Perakitan dan Pengujian Lingkungan Pertanian. All Right Reserved